Teliti Kepemimpinan Profetik Transformatif, Muhammad Kurnia Dosen UBB Raih Gelar Doktor di FIAI UII

oleh
Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)
Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)

SLEMAN, BnR News, — Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki karakter utama berupa keberagaman wilayah, etnis, budaya, bahasa, dan agama. Dalam praktik demokrasi, agama memiliki peran penting dalam membimbing nurani pemeluknya. Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah moral dan spiritual, bukan semata urusan administratif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara nilai-nilai demokrasi dan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Namun, praktik demokrasi di Indonesia kerap diwarnai isu SARA dan politik identitas, sehingga menarik perhatian Muhammad Kurnia, dosen Universitas Bangka Belitung melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII).

Muhammad Kurnia menyusun disertasi berjudul “Kepemimpinan Profetik Transformatif Telaah Maqasid Asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. 

Untuk menuntaskan studi doktornya, disertasi Muhammad Kurnia harus dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI dan penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Dr. Asmuni, MA serta Dr. Muntoha, S.H., M.Ag.  Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI digelar di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

“Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009 di Padang Panjang, ditetapkan kewajiban menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (siddiq), amanah, komunikatif (tablīgh), dan cakap (fatonah). Memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut, atau golongan putih (golput) saat ada calon yang memenuhi syarat, dinyatakan haram,” ungkap Muhammad Kurnia dari disertasinya.

Dari kondisi tersebut menjadikan beberapa  rumusan masalah, antara lain rendahnya tingkat pengetahuan dan sosialisasi fatwa Ijtima Ulama 2009 di kalangan masyarakat menyebabkan implementasi substansinya belum optimal. Serta, kriteria kepemimpinan profetik transformatif yang dirumuskan memunculkan beragam respons di masyarakat.

“Disertasi ini menegaskan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum ijtihad jamā’i (kolektif) yang strategis dalam merespons persoalan kebangsaan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Melalui Ijtima Ulama 2009, ditetapkan kriteria pemimpin yang merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW dan selaras dengan konsep kepemimpinan profetik Kuntowijoyo,” kata Muhammad Kurnia.

Menurutnya, penetapan kriteria ini didasarkan pada sumber syariat, kaidah ushul al-fiqh, serta realitas keindonesiaan yang plural. Kepemimpinan profetik transformatif tetap relevan di Indonesia karena memandang kepemimpinan sebagai amanah dan pengabdian, bukan sekadar kekuasaan. Ditinjau dari perspektif Maqāşid al-Syari’ah, pemimpin dituntut menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan melalui kebijakan yang adil.

Ijtima Ulama merupakan forum praksis ijtihad jamā’i (kolektif) berskala nasional yang menggabungkan otoritas keilmuan para ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, cendekiawan Muslim, Ormas Islam, akademisi, dan pimpinan pondok pesantren yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2009 menetapkan bahwa memilih pemimpin yang memiliki kriteria berikut hukumnya adalah wajib. Adapun kriterianya adalah: beriman, bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amānah), aktif dan aspiratif (tablīgh), mempunyai kemampuan (fatonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. Kriteria ini merujuk pada sifat kenabian (profetik) yang diorientasikan pada transformasi sosial yang bermartabat.

Penetapan hasil ijtima ini didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Sumber yang dimaksud yakni Al-Qur’an, hadis, atsar shohabah, kaidah usul al-fiqh, pendapat ulama salaf dan kontemporer. Selain itu menggunakan sumber hukum nasional yakni UUD 1945 dan konsideran undang-undang. Juga menggunakan perangkat analisis yakni prinsip al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari’ah, istihsan, dan istishab. Teori Sosial yang digunakan mengacu pada pemikiran Kuntowijoyo tentang ilmu sosial profetik yang mencakup humanisasi, liberasi, dan transendensi. 

Selepas  waktu jeda, ketua sidang yang juga Rektor UII menyatakan  Muhammad Kurnia berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.86, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Kurnia adalah doktor ke-79 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-442  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (YK-01/VIP)

No More Posts Available.

No more pages to load.