Polres Kobar Ciduk Pasutri Muda Pengedar Narkotika

oleh -601 Dilihat

KOBAR – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sepasang suami isteri muda yakni HP (27) dan NI (29) warga Kelurahan Baru, Kec. Arsel, Kab. Kobar yang nekat menjadi pengedar narkotika.

Keduanya diamankan pada Kamis (3/7/2025) sore di sebuah lanting yang berada di DAS Arut, Kel. Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan SIK MSi melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa SIK menjelaskan bahwa saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas warna hitam yang tergantung di toilet milik lanting tersangka.

“Saat digeledah, dalam tas tersebut ditemukan satu paket narkotika dengan berat 20,11 gram serta satu buah timbangan digital, satu buah isolasi dan dua pak plastik klip kosong yang diakui milik pelaku,” beber Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya kami sanksikan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.