Pangkalan Bun – Sidang ke-2 Perkara nomor 17, gugatan ahli waris Brata Ruswanda, sengketa tanah di Jalan Padat Karya kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan(Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (10/7/2025) digelar di Pengadilan Negri Pangkalan Bun.
Sidang yang digelar Kamis(10/7/2025) dengan agenda pengajuan bukti surat dari para pihak dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat,saksi yang di hadirkan 4 orang, dari Polda Kalimantan Tengah 3 orang dan Polres Kotawaringin Barat 1 orang.
Majelis hakim yang memimpin sidang, ketua Erick Ignatius Cristoffel, anggota Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar.
Kuasa hukum dari penggugat, Poltak SH MH mengatakan kepada BnR news bahwa hadirnya saksi dari kepolisian pada sidang ke-2, Kamis (10/7/2025) dengan maksud membuktikan bahwa bukti surat yang diajukan adalah asli dan bukan palsu seperti yang dituduhkan tergugat.
“Lahan 10 hektar yang menjadi sengketa ini tidak terdafta sebagai lahan aset pemerintah daerah Kotawaringin Barat sesuai surat P16(bukti surat penggugat), dari Provinsi Kalimantan Tengah, yang disetujui oleh Bupati Kotawaringin Barat dan DPRD Kotawaringin Barat pada tahun 1996,” demikian dikatakan Poltak Silitonga kepada BnR News.
Salah satu ahli waris dari Brata Ruswanda mengatakan bahwa lahan 10 hektar yang di klaim Pemda Kobar adalah lahan orang tua kami dan pada tahun 1974 lahan itu di pinjamkan kepada dinas pertanian Kobar. “Kami punya bukti surat perjanjian pinjam pakai antara orang tua saya dengan dinas pertanian di atas materai asli”,ujarnya kepada BnR News.
Poltak Silitonga menunjukkan semua bukti surat kepada awak media dan mengatakan bahwa saksi dari Polda Kalteng dan Polres Kobar yang menjadi penyidik sengketa tanah ini pada tahun 2013 membenarkan bahwa lahan sengketa tidak masuk dalam daftar aset daerah sesuai pennyidikan mereka.
SK Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi bukti untuk kemenangan Pemda Kobar pada sidang sengketa lahan 10 hektar yang lalu di pertanyakan asal usulnya karena Pemda Kobar tidak bisa menunjukan Surat aslinya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis Minggu depan tanggal 17 Juli 2025
Editor Lisbet Sitorus