Opini: Ipan Pranashakti – ipanmb@gmail.com
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Teregistrasi BPJPH no 2508000220
dari LP3H Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Bangga ketika Indonesia akan dijadikan Pusat Halal Dunia (Global Halal Hub) karena akan menjadikan dunia fokus pada produk Indonesia. Setidaknya akan mendorong potensi besar pasar domestiknya untuk menjadi pemimpin industri halal global, tidak hanya sebagai pengikut. Namun perlu dipertegas, bahwa halal bukan saja tentang agama, dalam hal ini Islam. Perlunya merujuk pada statemen Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa sertifikasi halal bukan lagi merupakan persoalan yang berkaitan dengan agama saja, melainkan telah berkembang menjadi suatu standar yang dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk. Memang sudah ada payung hukumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). bahwa produk yang didistribusikan di Indonesia diperjualbelikan, dibuat, dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal merupakan pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026. Setelah periode tersebut, setiap produk tersebut wajib ada label halal atau tidak halal, tanpa label dianggap ilegal, juga berlaku untuk produk import.
Di kawasan Asia Tenggara banyak negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, misal Malaysia, Brunei Darussalam, tetapi jika Indonesia mampu menjadikan semua produk berkekuatan hukum jelas antara haram dan tidak haram maka ini akan meningkatkan daya saing, juga pada sektor pariwisata. Penulis pernah menjadi bagian dari gerakan sadar pariwisata, memetakan potensi wisata, dan masih abu-abu tentang daya tarik Indonesia dari kondisi produknya yang mayoritas halal. Setidaknya ada value untuk wisatawan dari Timur Tengah yang bisa berasa dimanja dengan produk halal di Indonesia. Tidak ada kekawatiran mengkonsumi produk halal. Berdasar data dari web Statistics and Data bahwa penganut agama Islam di dunia peringkat dua dengan jumlah sekitar 2 miliar penganut atau sekitar 25% populasi dunia, ini cukup menjanjikan, setidaknya value dari ekosistem produk halal Indonesia menjadi perhatian dunia.
Secara ekonomi, produk yang bersertifikat halal memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi, baik di Indonesia dan negara populasi muslim lainnya untuk peningkatan pasar ekspor global. Perlahan tapi pasti, halal menjadi tren ekonomi global. Kondisi harus halal, mendorong usaha mikro dan kecil (UMK) untuk meningkatkan standar produksi, termasuk selektif dalam penentuan bahan baku, dan kualitas proses produksi, agar sesuai dengan standar halal yang pada akhirnya akan membuat produk UMK menjadi naik kelas.
Jelas dan tegas, Indonesia punya harapan ketika di mata dunia yang diandalkan bukan kemajuan teknologi, masih ada daya tarik dari ekosistem halal yang menjamin adanya kepastian bagi siapapun yang berada di Indonesia. Negara dengan penduduk mayoritas muslim dengan ekosistem halal yang unggul, adanya kepastian rantai pasok halal yang sehat, transparan, dan terintegrasi, mulai dari bahan baku hingga produk akhir. Dalam hal ini peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menjadi krusial. Seiring kebijakan pemerintah untuk mendorong kemajuan UKM dengan 1 juta sertifikat halal dengan permohonan Self-Declare yang dilabeli SEHATI. Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI tahun 2025 menyediakan sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis merupakan bentuk fasilitas Pemerintah Republik Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
Penetapan program SEHATI menjadikan P3H adalah kunci utama meningkatkan raihan sertifikat halal bagi produk potensial di Indonesia. Program SEHATI ditujukan khusus untuk UMK agar proses sertifikasi lebih cepat, mudah, dan gratis. Perlu diingat,tanpa peran aktif P3H, sejuta sertifikat halal dari jalur Self-Declare rentan tidak terpenuhi. Berdasar laporan BPJPH, pada awal November, telah memproses 10 ribu lebih sertifikat halal dalam sehari. Ini kesadaran kolektif berbagai pihak yang menjadikan masyarakat Indonesia akan peduli produk halal, dan yang tidak halal pun akan sadar akan perannya dalam industri di Indonesia, setidaknya berani memberikan label produk tidak halal. Peningkatan jumlah P3H harus selaras dengan poningkatan pemohon sertifikat halal, karena itu wujud akselerasi UKM berkemajuan.
Semangat baru, memetakan Indonesia dari produknya, mana halal dan tidak halal secara transparan di tahun 2026. Perlu berpegang teguh pada statemen Ahmad Haikal Hasan bahwa halal merupakan sebuah konsep nilai. Halal is clean, halal is healthy, halal is going back to green concept, halal is relevant to nature. Halal is a lifestyle. Halal is a culture, halal itu sebuah budaya yang bahkan oleh perusahaan-perusahaan dijadikan sebagai sebuah reputasi pada korporasinya, sebagai branding image untuk menunjukkan kualitas, untuk meningkatkan perluasan market, untuk menghasilkan pendapatan dan seterusnya.



