Atasi Persoalan Penerapan Hukum Islam, FIAI UII Miliki Prodi Baru Magister HKI

oleh -2109 Dilihat
Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni., MA ( Foto: Humas FIAI)
Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni., MA ( Foto: Humas FIAI)

YOGYA, Upaya atasi persoalan penerapan hukum Islam di Indonesia yang selama ini muncul, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia resmi memiliki prodi baru yakni Progran Magister Hukum Keluarga Islam atau Ahwal Syakhshiyah, berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI nomor 289 tahun 2025. Dalam proses serah terima SK Menteri Agama RI di Jakarta, Dekan FIAI UII Dr. Drs. Asmuni, MA menerima secara langsung keputusan prodi baru Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI).

“Kami bersyukur, hari Senin lalu menerima langsung SK Menteri Agama Republik Indonesia terkait izin penyelenggaraan untuk program Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) atau Ahwal Syakhshiyah. Ini merupakan solusi bagi bangsa ini, untuk menjawab persoalan-persoalan hukum keluarga dalam perpekstif Islam, karena ada perbedaan penerapannya di Indonesia,” kata Asmuni ditemui di ruang Prodi Hukum Keluarga/Ahwal Syakhshiyah, Gedung  KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14.4 Sleman, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, butuh waktu sekitar 4 tahun untuk proses pembukaan Magister Hukum Keluarga Islam hingga mendapatkan SK dari Kementerian Agama RI.  Terutama pada merumuskan kurikulum yang lebih unik dan istimewa agar berbeda dari tempat lain, sehingga proses cukup lama termasuk analisa pasarnya.
”Saat ini di FIAI UII sudah linier, program sarjana ada  Prodi Hukum Keluarga untuk program magister ada Magister Hukum Keluarga Islam dan program doktor ada Prodi Hukum Islam. Karena program sarjana Hukum Keluarga akreditasi sudah unggul, sehingga ini memudahkan,” kata Asmuni,

Asmuni juga ungkap sisi keunikan prodi barunya, salah satunya pada disisi fikih berkaitan digitalisasi. Banyak transaksi, bisnis dan komunikasi dengan media digital. Keunikan kedua, adalah kajian khusus khas keindonesian, karena ada perbedaan penerapan hukum Islam di Indonesia dan Timur Tengah.

“Maka kami ada istilah fikih keluarga digital yang ini akan menjadi kekhasan di Magister HKI di UII menjadi berbeda dibandingkan kampus lain. Mulai bulan depan sudah membuka pendaftaran mahasiswa baru,” ujarnya.

Tambahnya, FIAI memiliki komitmen untuk memperkuat ketahanan keluarga menjadi salah satu dasar diajukannya prodi Magister Hukum Keluarga Islam. Saat ini digitalisasi turut mempengaruhi cara pandang dan komunikasi di sebuah keluarga. Di sisi lain digitalisasi juga memberikan dampak tersendiri bagi keluarga.

Asmuni juga ungkapkan bahwa lulusan Magister Hukum Keluarga Islam UII, nantinya bisa menjadi hakim yang tidak hanya secara khusus menangani pembagian waris, perkawinan seperti di Pengadilan Agama. Namun juga bisa menjadi hakim menyelesaikan persoalan sengketa hukum lainnya. Di sisi lain, lulusannya bisa berkontribusi penting dalam memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. (DMY YK01)