Hati-hati Menyanyikan Lagu Ciptaan Orang Lain

oleh -160 Dilihat
oleh

JAKARTA, BNR NEWS — Maraknya artis terlibat pro kontra terhadap hak cipta lagu, melahirkan dua kubu sebagai tanggapan atas kepastian hukum berkenaan royalti saat menyanyikan lagu karya orang lain untuk kepentingan komersial.

Adanya dua kubu, menjadikan nilai tawar berkenaan royalti performing rights. Para artis terpecah dua kelompok, yang satu terdiri dari musisi yang tergabung dalam VISI melayangkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelompok kedua, sejumlah musisi yang tergabung dalam AKSI mengajukan solusi alternatif, yaitu Direct License. VISI diwakili Nazril Ilham alias Ariel NOAH, bersama dengan 28 musisi lainnya mengajukan uji materiil terhadap UU Hak Cipta kepada MK pada 7 Maret 2025 lalu.Pengajuan uji materiil tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Secara norma hukum, hak cipta untuk karya anonim, karya pseudonim, atau karya yang dibuat untuk disewa, hak cipta berlaku selama jangka waktu 95 tahun sejak tahun penerbitan pertama atau jangka waktu 120 tahun sejak tahun pembuatannya, mana yang berakhir lebih dulu.

Di kubu lain, suasana memanas atas pernyataan Ahmad Dhani yang dengan tegas melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 di acara komersial.

“Saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, sejak saya ucapkan di media hari ini,” kata Ahmad Dhani saat berikan keterangan pada konferensi pers di Taman Pluit, Maret 2025.

Ahmad Dhani juga menegaskan lagu-lagu Dewa 19 yang ia ciptakan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dampaknya, Ahmad Dhani memiliki kuasa penuh atas lagu-lagunya di Dewa 19. Namun, Once boleh membawakan lagu-lagu milik Ahmad Dhani lainnya.

Diduga carut marut penerapan dan pemahaman mengenai hak cipta setelah keluarnya putusan pengadilan yang menghukum penyanyi Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

“Kira-kira gambaran besarnya, setelah kita baca, hukumnya tidak ada masalah, sebenarnya undang-undangnya tidak ada masalah, cuma interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah, sehingga perlu ada penjelasan yang lebih detail,” kata Ahmad Dhani.

Menurutnya, langkah hukum ini juga dalam rangka menjaga muruah Dewa, juga menjaga kemurnian dari konser-konser Dewa.

Secara umum di masyarakat, perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu telah diatur dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di hadapan hukum berkenaan karya musik dalam ini lagu, hak cipta telah ada secara otomatis sejak lagu diciptakan. Tegasnya, setelah ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk nyata atau material form sesuai dengan keinginan dari pencipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.