Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, UU ITE telah berjalan 8 tahun sejak diundangkan pada 2008 hingga mengalami perubahan pada 2016 dengan ditetapkan UU No 19 tahun 2016.
Perubahan kedua UU ITE, antara lain menyentuh penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang tampaknya berbeda-beda di berbagai tempat. Juga, UU ITE belum dapat beri perlindungan bagi anak-anak yang memakai internet. Lagi, UU ITE perlu optimalkan peran pemerintah membangun ekosistem digital adil. Sisi lain, layanan sertifikasi elektronik perlu diperkuat. Terakhir, UU ITE dalam penegakan hukum, maksudnya UU ITE saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kominfo dalam penyidikan tindak pidana siber.
Dapat dipahami, media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan modern, berdasarkan laporan dari DataReportal, jumlah pengguna media sosial di seluruh dunia per Januari 2025 telah mencapai 5,24 miliar orang, angka ini setara dengan 63,9% dari populasi dunia. Ada peningkatan sebesar 4,1% dengan tambahan 206 juta pengguna baru dalam setahun terakhir.
Di Indonesia, penggunaan media sosial juga meningkat, pengguna aktif mencapai 139 juta yang mencakup 49,9% dari total populasi. Persentase ini menunjukkan bagaimana platform digital telah menjadi alat komunikasi dan hiburan utama bagi masyarakat Indonesia.
Media sosial tertinggi pengaksesnya dipegang oleg Facebook dengan pengguna aktif sebanyak 3,049 miliar secara global. Disusul oleh YouTube dengan 2,491 pengguna aktif, selanjutnya WhatsApp dan Instagram, masing-masing 2 miliar pengguna. Terakhir, TikTok dengan pengguna aktif sebanyak 1,526 miliar.
Rata-rata pengguna media sosial mengakses sekitar 6,8 platform berbeda setiap bulan dan menghabiskan sekitar 2 jam 21 menit per hari untuk bersosialisasi secara digital. Hal ini menunjukkan peranan media sosial yang sudah menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan sehari-hari.
Meningkatkan penggunaan media sosial, belum tentu dibarengi dengan peningkatan kesadaran terhadap UU ITE. Beberapa potensi pelanggaran, dari konten media sosial berupa hoax, yakni menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan. Selanjutnya, pencemaran nama baik yakni menyebarkan informasi yang merusak reputasi orang lain. Juga, ujaran kebencian yakni menyebarkan konten yang membenci suatu kelompok atau ras. Ada lagi, tentang penyebaran konten asusila yaitu menyebarkan foto atau video yang tidak pantas.
Sebuah contoh, dalam hal ini menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohongan, dapat dijerat UU ITE. Penyebar kebohongan, berpotensi terjerat pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar bagi penyebar berita bohong (Pasal 45 Ayat 1). “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 45 ayat (1).