PALEMBANG – Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) per 26 Juni 2025, OJK telah menerima 1554 pengaduan dari masyarakat di wilayah Sumbagsel, yang didominasi permasalahan di sektor Industri Keuangan Non Bank sebesar 59,27 persen.
Atas pengaduan tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran, dengan tingkat penyelesaian mencapai 79,99 persen, termasuk 0,88 persen penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Ada pun yang menjadi pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan dan restrukturisasi, dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan yaitu penerimaan dana melalui Fintech – Pinjaman Online Multiguna dan pembayaran angsuran pembiayaan multiguna.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto mengatakan bahwa di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 15 Kementerian/ Lembaga lainnya dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal, termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara masif.
“Di wilayah Sumbagsel, per 26 Juni 2025, terdapat 783 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, didominasi keluhan terkait pinjol ilegal 93,87 persen, social enginering 3,70 persen, dan investasi ilegal 2,43 persen,” kata dia.
Untuk pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah Perilaku Petugas Penagihan (60,27 persen), sedangkan pada aktivitas investasi ilegal permasalahan yang mendominasi adalah Fraud Eksternal yang disebabkan penipuan, pembobolan rekening, skimming, atau cyber crime (60,42 persen). Adapun masyarakat yang paling banyak menyampaikan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal adalah masyarakat Sumsel.