Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022

oleh -36 Dilihat
Foto : kejaksaan agung ri/kejaksaan.go.id

BnR News. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pendalaman dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Sementara, Nurcahyo Jungkung Madyo Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli serta dokumen-dokumen pendukung.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli dan dokumen yang relevan, hari ini kami menetapkan NAM sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

Sumber : kejaksaan agung ri/kejaksaan.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.