BnR News. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan pendalaman dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Sementara, Nurcahyo Jungkung Madyo Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli serta dokumen-dokumen pendukung.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli dan dokumen yang relevan, hari ini kami menetapkan NAM sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019-2024,” jelas Nurcahyo.
Sumber : kejaksaan agung ri/kejaksaan.go.id