BnR News – KPK mencurigai terdapat pihak yang menjadi juru simpan uang dalam perkara korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK tengah memburu juru simpan itu.
“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya, artinya berkumpul disitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
KPK berdalih proses pencarian itu menyebabkan pengumuman tersangka kasus kuota haji belum dapat dilakukan. KPK menduga pengumpulan uang menyangkut kuota haji tak hanya di pimpinan suatu lembaga saja.
“Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ujar Budi.
Guna menemukan sosok itu, KPK meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK meyakini kerjasama itu dapat membongkar aliran uang kasus kuota haji.
“Misalkan uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa? Kemudian digunakan dimana? saja. Kita bisa mengecek. Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya, disitu ada record-nya atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek,” ujar Asep
KPK masih menutup rapat mengenai indikasi sosok juru simpan ini. Sosok ini nampaknya akan diungkap bersamaan dengan penetapan tersangka. “Juru simpannya siapa? Nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







