Laporan PT GSIP Astra Group terhadap Ketum Ormas Betang Mandau Telawang Berlanjut Pemeriksan di Satreskrim Polres Kobar

oleh -780 Dilihat

KOBAR – Pemeriksaan ketua ormas Betang Mandau Telawang Kobar Kristianto D Tunjang(Deden), Jumat (11/7/2025) di Satreskrim Polres Kotawaringin Barat(Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng)pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

Kriatianto D Tunjang( Deden), ketua umum Ormas Betang Mandau Telawang Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) Astra Agro Lestari Group ke Polres Kobar, dengan tuduhan melakukan menduduki, menguasai, mendirikan, menghalangi proses investasi PT GSIP Astra Group yang tercantum pada pasal 107 huruf a UUD Perkebunan nomor 39 tahun 2014, yang berada di desa Pandu Sanjaya,kecamatan Pangkalan Banteng, kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Marden, kuasa hukum dari Deden ketua umum Ormas Betang Mandau Telawang mengatakan kepada awak media ketika selesai pemeriksaan bahwa masyarakat Desa Pandu Sanjaya memberikan kepercayaan kepada ormas Betang Mandau Telawang mengurus lahan potensi desa Pandu Sanjaya yang dikuasai oleh PT GSIP Astra Group, sehingga ormas Betang Mandau Telawang melarang adanya kegiatan di lahan tersebut selama belum ada kejelasan dari pihak pemerintah.

Lahan potensi desa Pandu Sanjaya yang di kuasai oleh PT GSIP Astra Group setelah dikonfirmasi oleh Ormas Betang Mandau Telawang ke BPN Kotawaringin Barat ternyata lahan tersebut di tanami di luar HGU atau tidak mempunyai ijin, sehingga memperkuat masyarakat bersama Ormas Mandau Telawang untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lahan tersebut sampai ada kejelasan dari pihak pemerintah.

Masyarakat desa Pandu Sanjaya merasa di rugikan oleh PT GSIP Astra Group sehingga meminta bantuan Ormas Betang Mandau Telawang untuk menyelesaikan kasus lahan ini, selain daripada itu ketua Ormas Mandau Telawang, Deden juga adalah warga masyarakat desa Pandu Sanjaya.

“Kami sebagai Ormas yang bertujuan membantu masyarakat pasti akan merespon permintaan masyarakat yang meminta bantuan kami menyelesaikan lahan yang merupakan potensi desa hak dari masyarakat yang dikuasai oleh PT GSIP Astra Group,” ujar Deden, ketua umum Ormas Betang Mandau Telawang.

“Tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat dan Ormas Betang Mandau Telawang pada saat menghentikan kegiatan di objek lahan sengketa tersebut,” seorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada BnR News.

Penyelidikan akan terus berlangsung oleh kepolisian Kotawaringin Barat sampai kebenaran terungkap,pertanyaannya apakah masyarakat dan Ormas Betang Mandau Telawang yang di tuduh melakukan kegiatan ilegal atau PT GSIP Astra Group yang merasa Legal namun tidak mempunyai ijin yang sah dari negara dengan lahan potensi desa Pandu Sanjaya.

Editor Lisbet Sitorus