Sleman, BnR News.– Nur Triyono merupakan hakim dari Pengadilan Agama Tarakan yang bertugas di Pengadilan Agama Tarakan. Ia melanjutkan studi pada Program Doktor Hukum Islam di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam upaya meraih gelar doktor, Nur Triyono melakukan penelitian untuk penyusunan disertasi dari fenomena putusan perceraian, yang saat ini secara normatif merupakan opsi terakhir, namun sering dikabulkan dengan mudah dalam praktik peradilan agama. Disparitas antara norma yang mengharuskan perceraian sulit dan kenyataan di lapangan menimbulkan pertanyaan yaitu bagaimana kebenaran hukum dibangun dalam perkara perceraian?
Selama penyusunan disertasi, Nur Triyono dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. dan kopromotor Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar doktor, yaitu Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII. Ujian terbuka, dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagi penguji, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. juga Dr. Asmuni, MA. serta Prof. Dr. Agus Moh.Najib, S.Ag.M.Ag. Ujian terbuka dilaksanakan di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman, Rabu 17 Juli 2025.
“Secara umum. Penelitian ini dilatarbelakangi dari kondisi putusan perceraian di lapangan yang mendominasi lebih dari 70% perkara di pengadilan agama, apalagi sebagian besar dikabulkan. Perceraian seharusnya menjadi opsi terakhir yang sulit dilakukan menurut norma, namun akan menciptakan sebuah persepsi, bagaimanapun putusan pengadilan tetap dianggap benar,” kata Nur Triyono
Nur Triyono merumuskan 3 tujuan penelitian. Pertama, mengidentifikasi konstruksi kebenaran dominan dalam perkara perceraian. Kedua, menilai efektivitas penggabungan metode pohon keputusan dan maqasid Jasser Auda untuk mewujudkan proses perceraian yang jelas dan terukur. Ketiga, merancang ulang model kebenaran sistematik yang komprehensif.
Dalam muatan disertasi, Nur Triyono mengungkapkan dalam kesimpulan bahwa konstruksi kebenaran dalam perkara perceraian sebagaimana perkara yang ditampilkan dalam penelitiannya masih didominasi dengan pendekatan pragmatis dengan fokus pada aspek materiil. Sistematika formil dalam praktik peradilan termasuk surat edaran dan pedoman peradilan agama belum sepenuhnya membangun keseimbangan antara kebenaran formil dan materiil. Akibatnya pertimbangan hukum dalam putusan yang diteliti mengabaikan proses pertimbangan pemeriksaaan perdata secara formil yang dapat memicu disparitas dan ketidakpastian hukum.
Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D menyatakan promovendus Nur Triyono dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 4.0 dengan predikat summa cumlaude yang ditempuh selama 2 tahun 9 bulan.
Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A selaku promotor memberikan kesan dan pesan kepada promovendus Nur Triyono.
“Pertama, saya sebagai promotor tentu dengan kopromotor menyampaikan selamat atas gagasan dan ide yang saudara sampaikan dalam disertasi, dan tentu saudara memperjuangkan, mensosialiasikan agar kemudian dapat dipahami oleh kawan-kawan hakim, sehingga kemudian mereka mendapatkan putusan yang mengandung keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sekaligus kebenaran formal dan material. Kedua, karya ini bukan karya yang pertama, saudara tentu penyempurnaan maupun pengembangan yang saudara tulis,” pesan Prof. Dr. Khoiruddin. (YK 01/VIP)