Poltak Silitonga: SK Gubernur 1974 Milik Pemkab Kobar untuk Kuasai Lahan Brata Ruswanda Palsu

oleh -81 Dilihat

KOBAR – Kembali digelar sidang ke-3 kasus sengketa tanah jalan Padat Karya,kelurahan Baru,Kecamatan Arut Selatan(Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat(Kobar), di Pengadilan Negri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng), Jumat (17 Juli 2025).

Denga agenda mendegarkan keterangan saksi dari Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai tergugat pada sidang (17/7/2025), menghadirkan saksi Retno yang menjabat sebagai Kabit Aset Kotawaringin Barat pada tahun 2017 sampai dengan 2025.

Saksi sebagai kepala bidang aset Kotawaringin Barat memberikan kesaksian mengenai pemasangan papan plank tanah sengketa sebagai milik Pemkab Kobar dan membuat patok di tanah sengketa atas dasar perintah pimpinan dan surat fotokopi SK Gubernur tahun 1974.

Sidang yang berjalan lebih dari 3 jam mulai pukul 16.00 Wib – 19.00 Wib, berjalan dengan alot karena saksi Retno hanya menjalankan tugas dari pimpinan dan hanya mempelajari kasus sengketa tanah 10 hektar yang menjadi aset belum jelas Pemkab Kobar.

Menurut keterangan saksi sampai saat ini tahun 2025 BPN belum menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) kepada Pemkab Kobar dengan alasan lahan belum “clear and clear“.

Poltak Silitonga kuasa hukum dari ahli waris Brata Ruswanda megatakan usai sidang bahwa saksi hanya melakukan tugas sesuai dokumen foto copy SK Gubernur 1974 dan tidak bisa membuktkan legalitas resmi dari Pemkab Kobar untuk menguasai lahan sengketa tersebut.

“Ini SK Gubernur bodong,palsu dan di buat-buat oleh Pemkab Kobar agar bisa menguasai lahan milik Brata Ruswanda dan lahan Brata Ruswanda tidak ada didalam Surat Penyerahan Aset Provinsi Kalimantan Tengah yang ada di kabupaten Kobar kepada Pemkab Kobar tahun 1996,” ujar Poltak Silitonga kepada BnR News.

Editor Lisbet Sitorus