Ramadhan, Fiqih Lingkungan, dan Luka Bumi

oleh

Refleksi Ngaji Romadhon Alamo 1447 H
Oleh: Widodo Brontowiyono*

Di sebuah sore Ramadhan di Alamo Homestay Nitiprayan, diskusi kecil tentang kitab Fathul Qarib membawa kami pada kesadaran yang tidak biasa: fikih ternyata tidak hanya berbicara tentang sah atau batalnya ibadah, tetapi juga tentang bagaimana manusia menjaga bumi tempat ia bersujud.

Ustadz Ahmad Eko mengingatkan satu kaidah penting: “la dharar wa la dhirar” — jangan membahayakan diri sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain. Kalimat pendek ini terasa sangat relevan ketika kita melihat berita banjir, longsor, dan kekeringan yang semakin sering terjadi.

Data kebencanaan Indonesia menunjukkan angka yang tidak kecil. Sepanjang 2024 saja tercatat 3.472 kejadian bencana, dengan lebih dari 8 juta orang terdampak dan ratusan korban jiwa.

Tahun berikutnya pun tidak jauh berbeda. Hingga akhir 2025, Indonesia mengalami sekitar 3.233 kejadian bencana, mayoritas berupa banjir dan cuaca ekstrem, dan sekitar 10 juta org terdampak.

Angka ini bukan sekadar statistik. Itu adalah rumah yang hilang, sawah yang terendam, hilangnya sumber nafkah mereka dan doa panjang di tenda pengungsian, belum lagi tersebarnya penyakit akibat sanitasi yg buruk di tempat pengungsian.

Banyak orang menyebut semua ini sebagai takdir alam. Tetapi para peneliti lingkungan menunjukkan bahwa kerusakan ekosistem ikut memperparah bencana. Deforestasi global masih mencapai sekitar 10 juta hektare per tahun, sementara Indonesia sendiri kehilangan ratusan ribu hektare hutan alam dalam beberapa tahun terakhir.

Ketika hutan hilang, air kehilangan tempat kembali. Ketika tanah kehilangan akar, longsor hanya menunggu waktu.

Fathul Qarib dan Fiqih Lingkungan

Menariknya, kitab fikih klasik seperti Fathul Qarib sebenarnya telah menanamkan fondasi etika lingkungan jauh sebelum istilah “green movement” dikenal.

Dalam bab thaharah, pembahasan tentang air begitu rinci: jenis air, perubahan sifat, hingga larangan mencemari sumber air. Secara implisit, fikih mengajarkan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga ibadah. Air yang kotor bukan hanya masalah ekologis — ia bisa menggugurkan kesucian shalat.

Di sinilah Ramadhan menjadi momentum refleksi. Kita belajar menahan lapar dan dahaga, tetapi sering lupa menahan tangan dari merusak bumi. Padahal, kerusakan alam pada akhirnya kembali kepada manusia sendiri, sebagaimana isyarat Al-Qur’an bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat ulah manusia.

Laporan internasional menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan paparan risiko iklim tinggi, terutama terhadap banjir dan cuaca ekstrem.

Kita tidak menyadari bahwa kebiasaan kecil — membuang sampah semaunya sendiri, membabat hutan tanpa kontrol, atau konsumsi plastik berlebihan — perlahan menciptakan rantai kerusakan. Bahkan penelitian pemantauan citra menemukan banyak lokasi penumpukan sampah plastik berada dekat aliran sungai, berarti meningkatkan risiko pencemaran laut.

Dalam perspektif fikih, tindakan yang menimbulkan bahaya kolektif jelas bertentangan dengan prinsip la dharar wa la dhirar. Merusak lingkungan berarti menyalahi adab sosial sekaligus adab spiritual.

Ramadhan dan Kesadaran Ekologis

Ramadhan sebenarnya adalah madrasah ekologis. Puasa mengajarkan kesederhanaan konsumsi, empati terhadap alam, dan kesadaran bahwa manusia bukan pusat segalanya.

Ketika seseorang menanam pohon, ia bisa jadi tidak pernah menikmati buahnya. Tetapi Rasulullah menyebut setiap manfaat yang diambil makhluk lain dari pohon itu sebagai sedekah. Dalam bahasa sederhana: menanam adalah bentuk iman yang hidup.

Ngaji Romadhon Alamo 1447 H mengingatkan kami bahwa fikih bukan sekadar hukum, tetapi jalan hidup yang menjaga keseimbangan antara manusia, Tuhan, dan alam.

Kita memang tidak bisa menghentikan semua bencana. Namun kita bisa memilih untuk tidak menjadi bagian dari sebabnya.

Kita mulai dari hal kecil: mengurangi sampah, menanam pohon, menjaga air, dan menata niat bahwa setiap tindakan ekologis adalah ibadah. Karena di hadapan Allah, bumi bukan hanya tempat tinggal sementara, tetapi amanah yang akan harus dipertanggungjawabkan.

Ramadhan datang bukan hanya untuk memperbaiki hubungan manusia dengan langit, tetapi juga untuk memperbaiki hubungan manusia dengan bumi.

Barangkali, di situlah makna terdalam dari fikih lingkungan:
bahwa menjaga alam adalah cara lain untuk menjaga hati.

*) Penulis adalah penanggung jawab NgaSSo/ Ngaji Sabtu Sore – Alamo Homestay Nitiprayan)

No More Posts Available.

No more pages to load.