Hari Ibu secara nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Lalu bagaimana sejarah awal mula adanya Hari Ibu? Tonggak utama sejarah ini adalah Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini berlangsung di Dalem Jayadipuran (sekarang menjadi kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya). Sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera hadir, dengan tujuan meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia serta memperjuangkan kemerdekaan. Diawali dengan pembahasan terkait pendidikan bagi anak perempuan, pernikahan anak di bawah umur, kedudukan perempuan dalam perkawinan, dan perbaikan nasib janda.
Hasil dari kongres pertama ini adalah terbentuknya Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Organisasi ini menjadi wadah pemersatu bagi berbagai organisasi wanita yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri. Semangat yang dibawa bukan hanya tentang urusan rumah tangga, melainkan bagaimana perempuan bisa berkontribusi langsung bagi bangsa yang saat itu masih dijajah.
Gagasan untuk menetapkan Hari Ibu secara resmi muncul pada Kongres Perempuan Indonesia III tahun 1938 di Bandung. Namun, penetapan secara hukum baru dilakukan setelah Indonesia merdeka. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 secara resmi menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu dan menjadikannya hari nasional yang bukan hari libur.
Penting untuk diingat bahwa Hari Ibu di Indonesia sebenarnya adalah “Hari Kebangkitan Perempuan Indonesia”. Secara politik dimaknai simbol persatuan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Secara sosial dimaknai perjuangan melawan diskriminasi dan tuntutan kesetaraan pendidikan. Secara kultural dimaknai Penghargaan terhadap peran ibu bukan hanya dalam keluarga, tapi juga bagi masyarakat dan negara.







