KALTENG – Sosialisasi penegakan perda Miras dan Perda ketertiban umum untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di rumah Karmardi Demang Adat kecamatan Kotawaringin Lama(Kolam), Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (8/7/225).
Dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar beserta jajarannya, Camat Kotawaringin Lama, Demang Adat Kotawaringin Lama, Babinsa kecamatan Kotawaringin Lama,kepala desa se kecamatan Kotawaringin Lama,tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pekerja seks, dan masyarakat yang terkait dengan ketertiban umum di kecamatan Kotawaringin Lama.
Kegiatan yang diprakarsai Satpol PP Kobar dengan maksud menyosialisasikan perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 tahun 2014 mengenai ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat, pasal 16 huruf c, yang berbunyi, “setiap orang dilarang berjualan atau berdagang,menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat – tempat lain yang tidak sesuai peruntukan”.
Pasal 33 nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ayat huruf :
a.Setiap orang dilarang menjadi pekerja seks komersial di jalan atau tempat umum
b menyuruh memfasilitasi, membujuk dan/ atau memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial
c. memakai jasa pekerja seks komersial di jalan dan/atau tempat-tempat umum
d menyediakan tempat yang digunakan untuk bertindak mesum/asusila
Plt Kadis Satpol PP Amir Hadi megatakan bahwa seluruh masyarakat Kotawaringin Barat harus mematuhi Perda nomor 16 tahun 2014 yang melarang adanya miras dan prostitusi di wilayah kabupaten Kotawaringin Barat.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat Kecamatan Kotawaringin Lama bisa mematuhi Perda yang di sosialisasikan dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di desa masing-masing.
“Saya berharap masyarakat akan mengerti dan melaksanakan apa yang sudah di sampaikan sosialisasi pada hari ini sehingga keamanan da ketertiban di kecamatan Kotawaringin Lama lebih kondusif,” ujar Amirhadi kepada BnR News di lokasi acara sosialisasi.
Sekarang warga masyarakat yang juga hadir pada acara tersebut namun tidak mau disebutkan namanya mengatakan mereka siap untuk melaksanakan Perda nomor 16 tahun 2014.
“Tetapi bagaimana nasib warga masyarakat yang sudah puluhan tahun menekuni pekerjaan yang dilarang Pemda Kotawaringin Barat karena hal ini pasti akan mengganggu ekonomi kami bahkan banyak yang akan kehilangan pekerjaan dan berimbas pada anak-anak kami yang membutuhkan biaya sekolah. Tolong kepada pemerintah daerah untuk mencarikan solusi yang tidak berat sebelah dan merugikan masyarakat,” kata dia.
Ia mengaku harus melakukan pekerjaan itu. “Kami kan tidak menganggu tempat – tempat umum lokasi pekerjaan kami jauh dari rumah penduduk,” ujarnya.
Melangar Perda artinya melawan hukum dan akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan pelanggarannya. Namun apakah Pemerintah tidak memikirkan nasib masyarakat yang akan menjadi korban tanpa ada solusi karena di daerah lain yang tidak melarang miras legal dan hiburan malam tetap berjalan dengan baik bahkan lebih maju dari Kotawaringin Barat.
Editor Lisbet Sitorus