SLEMAN, BnR News, — Ketertarikan masyarakat terhadap produk syariah dan halal kini tidak hanya sebatas tren gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi kebutuhan pokok. Hal ini dipengaruhi oleh faktor keyakinan serta luasnya cakupan konsep syariah dan halal. Tak luput dari penerapan syariah, yakni rumah sakit dalam manajemennya menerapkan kepatuhan syariat terhadap ajaran Islam sekaligus menjaga nilai-nilai syariat dalam pelayanan kepada pasien. Kondisi ini menjadikan Muhammad Uqbah Azis dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta yang sedang menempuh studi program doktor di FIAI UII melakukan penelitian lebih mendalam untuk disertasinya.
Muhammad Uqbah Azis selain dosen, juga menjadi Direktur Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) Ibnu Abbas Klaten menyusun disertasi berjudul “Pendekatan Maqāṣid Syarī’Ah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Study Kasus RSU Islam Klaten)” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec.
Sebagai bentuk syarat meraih gelar doktor, Muhammad Uqbah Azis harus mempertahankan disertasinya pada sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai penguji yakni Dr. Asmuni, MA dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag.
“Dalam konteks pelayanan kesehatan, penerapan prinsip Maqāşid Syari’ah memiliki beberapa manfaat. Pertama, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kedua, memperkuat nilai-nilai etika Islam dalam praktik kedokteran. Ketiga, menjaga jati diri dan prinsip Islam di tengah globalisasi serta pluralisme budaya. Keempat, memberikan solusi konkret untuk mencapai pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai pedoman Islam,” kata Muhammad Uqbah Azis.
Tambahnya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Maqāşid Syari’ah menurut ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar. Pendekatan ini dibentuk secara komprehensif, tidak hanya mengkaji tujuan hukum Islam dari satu sudut pandang, tetapi juga mencakup dimensi moral, sosial, ekonomi, dan politik. Maksimalisasi pelayanan pasien tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata, melainkan perlu adanya nilai yang dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan (maşlahat) pasien.
Diungkapkan juga bahwa desain konseptual pelayanan kesehatan yang berorientasi pada Maqaşid Syari’ah ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar dibangun di atas lima dimensi utama. Pertama, Hifzu qīmati al-hayāti al-insāniyyah (menjaga nilai kehidupan manusia). Kedua, Hifzu insānīyyati al-insān (menjaga kemanusiaan manusia). Ketiga, Hifzu żāti al-insānīyyah (menjaga jati diri manusia). Keempat, Hifzu al-mujtama’ (menjaga masyarakat). Kelima, Hifzu muhīți al-māddi (menjaga lingkungan fisik). Kelima dimensi ini membentuk konstruksi paradigma pelayanan yang menyeluruh dan saling terkait, di mana setiap dimensi memuat prinsip normatif dan fungsional sebagai landasan kebijakan, prosedur, dan praktik pelayanan kesehatan. Prinsip-prinsip tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman agar layanan tetap berada dalam koridor Maqāşid Syari’ah dan diturunkan ke dalam indikator spesifik sebagai instrumen pengendali mutu.
Lebih dalam disampaikan, optimalisasi pelayanan pasien menurut formulasi Abdul Majid An-Najjar merupakan upaya strategis untuk mewujudkan kemaslahatan menyeluruh. Implementasinya mencakupsisi perlindungan nilai kehidupan: Sistem layanan yang responsif terhadap kondisi pasien. Dimensi kemanusiaan: Pelayanan yang humanis, etis, non-diskriminatif, dan memperhatikan ruhiyah pasien. Dimensi jati diri: Integrasi sisi ruhani dan personal pasien ke dalam sistem pelayanan. Dimensi sosial/masyarakat: Program promotif dan preventif yang inklusif serta kolaboratif. Dimensi lingkungan dan material: Tata kelola sumber daya yang ramah lingkungan dan menyentuh aspek kemanusiaan, bukan sekadar bisnis.
Disertasi juga ungkapkan tentang penerapan dan sinkronisasi Maqāşid Syari’ah dalam sistem pelayanan pasien di RSU Islam Klaten menunjukkan perkembangan pada tataran dasar, khususnya melalui keberadaan regulasi dan standar pelayanan syariah yang menjadi landasan kelembagaan. Rumah sakit telah membangun fondasi pelayanan yang selaras dengan prinsip-prinsip Maqāşid dengan mengimplementasikan standar keselamatan pasien serta prosedur penanganan medis yang profesional. Upaya ini menunjukkan komitmen kelembagaan untuk mengintegrasikan prinsip Maqāşid ke dalam pelayanan pasien pada level operasional, yang terus berkembang melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas implementasi.
Ketua sidang sekaligus Rektor UII, membacakan kesepakatan dalam berita acara bahwa Muhammad Uqbah Azis dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.92, dengan menempuh masa studi selama 3 tahun 9 bulan dan berhasil meraih predikat cumlaude.
“Muhammad Uqbah Azis adalah doktor ke-78 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau 441 yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (YK 01/VIP)





