JAKARTA, BnR News, — Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Jumat 15 Agustus 2025 di kantor Sekretariat MA RI Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Badilag MA RI memiliki tugas utama membantu Sekretaris MA RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara di lingkungan Peradilan Agama.
Kerjasama UII dengan Badilag MA RI bertujuan untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan agama dan menyelaraskan teori hukum dengan praktik di lapangan. Selain Rektor, delegasi UII juga terdiri dari dekan dan kaprodi di lingkungan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI). Hadir Dekan FIAI UII Dr. Drs. Asmuni, M.A., juga Kaprodi Magister Hukum Keluarga Islam Prof. Yusdani, Kaprodi Doktor Hukum Islam Dr. Anisah Budiwati, M.Si, serta Kaprodi Hukum Keluarga Krismono, S.HI., M.SI.
Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dalam sambutannya juga menegaskan manfaat kerjasama dan komitmennya.
“Kerja sama ini bukanlah sekadar catatan administratif atau rutinitas program tahunan. Ia merupakan jembatan strategis yang menghubungkan dua ranah yang seringkali dipandang terpisah: dunia akademik dan dunia praktik peradilan,” kata Prof Fathul.
Imbuhnya, sinergi UII dan MA RI memungkinkan teori hukum Islam yang diajarkan di kampus untuk diuji, diperkaya, dan diaplikasikan langsung dalam dinamika peradilan agama. Sebaliknya, tantangan nyata di pengadilan agama mendapat respons akademik berupa riset, kajian, dan rekomendasi berbasis keilmuan yang mendalam.
Senada dengan Rektor UII, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. juga mengapresiasi UII yang telah menjadi mitra strategis. “Penandatanganan kerja sama ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama kita untuk memajukan hukum dan keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Tambahnya, banyak hakim dan aparatur peradilan agama yang memilih UII untuk melanjutkan studi magister dan doktor, yang membuktikan kualitas pendidikan di universitas tersebut.
Selain itu, Dirjen Badilag juga menyampaikan tantangan dalam pemenuhan formasi calon hakim, di mana Dirjen Badilag menitipkan amanah kepada UII untuk membimbing mahasiswa agar siap menghadapi seleksi CPNS. Dengan persiapan yang komprehensif, diharapkan lulusan UII dapat menjadi agen transformasi dan modernisasi peradilan agama.
Selepas penandantanganan nota kerjasama, dilanjutkan dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga Islam UII, mengangkat topik “Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama Prespektif Sosio-Historis dan Yuridis”.
Dalam nota kerjasama tertuang kesepakatan kerjasama UII dan Badilag MA RI untuk berkolaborasi dalam peningkatan kapasitas SDM yakni memfasilitasi para hakim dan aparatur peradilan agama untuk melanjutkan studi magister dan doktor di UII. Serta, kerjasama pengembangan ilmu hukum berupa kolaborasi penyelengaraan seminar, kuliah pakar, dan penelitian bersama untuk menghasilkan pembaruan hukum Islam yang relevan.
Dari muatan pendidikan, direncanakan untuk kerjasama penyelarasan kurikulum berupa upaya memastikan kurikulum akademik selaras dengan kebutuhan praktik hukum di lapangan, termasuk perkembangan teknologi peradilan seperti e-court dan e-litigasi.
Sesi akhir, diisi dengan kuliah tamu dari UII, yakni Prof. Yusdani dengan materi “Pembentukan Peradilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama: Perspektif Sosio-Historis dan Yuridis”. Kuliah tamu diikuti oleh hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Dengan kuliah tamu ini diharapkan membuka wawasan baru mengenai potensi pembentukan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama. Inisiatif ini sejalan dengan kebutuhan inovasi hukum untuk menyikapi kompleksitas sengketa ekonomi syariah yang terus berkembang dalam pandangan Prof Yusdani.
“Pembentukan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama merupakan keniscayaan baik itu sebagai hak konstitusi maupun untuk mewujudkan keadilan dalam aspek ekonomi, terutama terkait dengan kepailitan. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para hakim agama untuk menangani kasus-kasus ekonomi syariah di Indonesia jaminan, kepailitan dan sebagainya. UII dalam hal ini FIAI UII dapat memberikan kontribusi tersebut, baik melalui Program Magister Hukum Keluarga Islam maupun Program Doktor Hukum Islam,” tutup Prof Yusdani. (YK 01/VIP)