Wali Kota Samarinda Kunjungi Kementerian Keuangan RI Pastikan Kebijakan Pemotongan Dana TKD

oleh

Setelah mengunjungi Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada hari sebelumnya Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun didampingi Sekda Ir H Hero Mardanus, Kepala Baperidalitbang H Ananta Faturrozi, Kepala Bapenda Cahya Ernawan, Serta Anggota DPRD Kota Samarinda Yusrul Hana kemudian mengunjungi Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 8 Oktober 2025 di Jakarta. Rombongan Kota Samarinda sendiri diterima oleh Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Sandy Firdaus bersama tim.

Andi Harun menjelaskan kedatangannya untuk menayakan kebijakan pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat serta menanyakan Penambahan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp. 266.827.900.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tahun 2025.

Karena lanjutnya anggaran DBH ini sangat menunjang kegiatan di daerah apalagi Kota Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur yang sebagian besar anggaran mencapai 30 % juga dialokasikan untuk kegiatan mandatory dari pusat. Harapan Andi Harun bila kebijakan pemotongan dana TKD ini terus berlanjut paling tidak pemotongannya tidak se-ekstrem ini supaya kegiatan didaerah tetap bisa dilaksanakan sebagai belanja modal apalagi saat ini di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia Kota Samarinda masuk dalam Three City Connected antara Ibu Kota Nusantara, Balikpapan dan Samarinda.

Sehingga penyaluran penuh kurang bayar DBH tersebut akan menghadirkan kepastian fiscal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabiltas pembangunan daerah secara berkesinambungan. Sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dalam mewujudkan target pembangunan nasional.

Menanggapi hal tersebut Direktur DTU Sandy Firdaus menjelaskan bila sudah Ready dananya memastikan kekurangan pembayran DBH itu tentu akan dibayarkan ke Kota Samarinda.  Dan untuk kebijakan pemotongan dana TKD sudah tidak bisa di rubah karena sudah melalui pengesahan ketok palu rapat paripurna Badan Anggaran di DPR RI. Sehingga Sandy Firdaus hanya menyarankan daerah supaya memilah – milah program unggulan dan salah satunya mengurangi perjalanan dinas. /// afd