Waspada Jeratan Hukum atas Penggunaan Merek Pihak Lain tanpa Izin

oleh -121 Dilihat
oleh

Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting sebagai identitas pembeda dalam bisnis, melindungi aset bisnis, dan meningkatkan nilai ekonomi. Pendaftaran merek ke negara melalui pemerintah, menjadi bagian dari memberikan hak eksklusif bagi pemgguna merek, mencegah penggunaan tanpa izin, dan memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran.

Kasus Pelel Lele Lela dengan Starbucks berkaitan dengan dugaan adanya persamaan pokok antara logo Pelel Lele Lela dengan logo Starbucks. Starbucks melakukan protes terhadap logo Pelel Lele Lela karena dianggap memiliki persamaan dalam bentuk dan warna dengan logo mereka.

Perusahaan kopi berjejaring dari Amerika Serikat, yakni Starbucks Coffee Company, keberatan atas penggunaan logo Pecel Lele Lela milik Rangga Umara akhir 2011 lalu. Alasannya, logo Pecel Lele Lela dianggap menyerupai pada pokoknya dengan logo milik Starbucks dari sisi bentuk dan warna. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan Starbucks, Lenny Huang kantor hukum Suryomurcito & Co, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat peringatan pertama kepada pemilik Pecel Lele Lela, yang dilanjutkan dengan pembicaraan melalui telepon dan tatap muka. Sebelum perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rangga menunjukkan sikap kooperatif dan itiikad baik. Setelah melakukan mediasi hampir dua bulan, akhirnya Rangga setuju mengubah brand logo miliknya. Persetujuan tersebut ditandatangani Rangga pada 1 Januari 2012 lalu.

Pecel Lele Lela dalam masa keemasan bisnisnya, berhasil memiliki 105 Outlet di Indonesia dan 4 Outlet di Malaysia, total omzet hingga Rp 8 Miliar perbulan. Secara ekonomis, konflik kedua belah pihak mempengaruhi reputasi di tengah masyarakat. Dalam bisnisnya, Pecel Lele Lela memiliki 3 menu pilihan, lele goreng tepung, lele fillet kremes, dan lele saus padang. Pengembangan usaha, menjadikan bisnis kulinernya menjadi suatu produk walaraba.

Dari proses penyelesaian kasus hukum di atas, para pengusaha perlu memperhatian merek yang didaftarkan ke negara melalui pemerintah, tepatnya kementerian. Setidaknya ada 5 hal yang harus diperhatikan saat hendak mendaftarkan merek.

Pertama, biaya pendaftaran merek tergantung pada jenis merek dan ukuran usaha. Untuk UMK, biaya pendaftaran merek adalah Rp 1.000.000, sedangkan untuk usaha umum adalah Rp 2.250.000. 
Kedua, untuk pendaftaran merek untuk pemohon UMK juga diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait. Surat ini dapat diperoleh dari dinas di tingkat kabupaten atau kota.
Ketiga, gunakan kata-kata umum yang memiliki makna namun tidak ada kaitannya dengan produk yang ingin didaftarkan oleh pihak lain, jadi harus berbeda atau unik.
Keempat, gunakan kata-kata ciptaan yang tidak memiliki makna dan tidak ada di kamus bahasa manapun. 
Kelima, setiap orang dapat mendaftarkan merek secara mandiri atau melalui kuasa, misal konsultan HKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.