Kurang Dari 24 Jam, Polres Kobar Ciduk Dua Pengedar Sabu

oleh -927 Dilihat

KOBAR – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar gelap narkotika yang beroperasi di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.

Keduanya yakni JP (39) dan IB (47) yang diamankan, Kamis (10/7/2025) siang di kediamannya yang berada di Jalan Ahamad Yani, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan SIK MSi melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa SIK menjelaskan bahwa berbekal informasi dari masyarakat pihaknya mengamankan pelaku pertama yakni JP (39).

“Terhadap pelaku pertama setelah kami lakukan penggeledahan rumah ditemukan satu lembar busa yang didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 49,3 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku,” beber Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni IB dikediamannya yang masih dalam lingkup satu RT dengan pelaku pertama.

“Dari tangan pelaku kedua kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,38 gram yang disimpan didalam sebuah tas slempang,” tambah Kapolres.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamanakan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.