Perkuat Kesadaran Wakaf Uang, LWU UII Selenggarakan Talkshow dan Gerakan Berwakaf

oleh -23915 Dilihat
Talkshow dan Gerakan Wakaf Uang di Kampus UII (foto: UII)
Talkshow dan Gerakan Wakaf Uang di Kampus UII (foto: UII)

Sleman, BnR News, – Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh individu, sekelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002 yang menyatakan Hukum wakaf adalah jawaz atau boleh, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan menurut hukum Islam. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin keberlangsungannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Mengenai kebolehan wakaf jenis ini, MUI menggunakan beberapa pendapat seperti pendapat Imam al-Zuhri (w. 124 H.) juga pendapat para mutaqaddimin mazhab Hanafi dalam Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Juga pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).

Untuk mendukung kesadaran berwakaf, utamanya dalam bentuk uang, Lembaga Wakaf Uang Unisia (LWU Unisia) Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta yang dipimpin oleh Dr. Siti Achiria, SE., MM menyelenggarakan Talk Show dan Gerakan UII Berwakaf Uang dengan tema ‘Waqf Goes to Campus: Inovasi Wakaf Uang Perguruan Tinggi di Era Digital’ di Ruang Teatrikal lantai II Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII, Yogyakarta, Selasa, 5 Agustus 2025. Acara sekaligus Launching Gerakan UII Berwakaf Uang yang dikemas sebagai agenda untuk mengenal dekat wakaf uang sebagai dana abadi (endowment fund) bagi perguruan tinggi. Talkshow hadirkan narasumber Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si., Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Talkshow dan gerakan berwakaf dibuka oleh Ketua Pemberdayaan Masyarakat Pengurus YBW UII, Drs. Aden Wijdan Syarif Zaidan, M.Si, sekaligus memberikan sambutan.

 “Dengan gerakan wakaf uang ini, maka penghimpunan dan pengembangan wakaf uang, serta pentasyarufan imbal hasil wakaf uang bisa semakin membesar di UII, seiring dengan kebijakan di perguruan tinggi terkait dengan dana abadi,” katanya.

Tambahnya, cita-cita Yayasan Badan Wakaf UII adalah semakin menggerakkan stakeholder UII dan masyarakat dalam rangka berwakaf untuk kepentingan umat, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari negara dalam memberikan kontribusi bagi kemaslahatan, sebagaimana lirik pada lagu Mars Lembaga Wakaf Uang Unisia.

Pada acara inti, narasumber Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si., Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) memaparkan dan diskusi didampingi moderator Achmad Tohirin, Drs., MA., Ph.D. 

“Wakaf adalah pilar peradaban, alat baca peradaban, dan penjaga peradaban, sehingga wakaf itu kebutuhan, bukan sebagai ritual, karena yang butuh wakaf itu kita. Berdasar perhitungan BWI yang mengidentifikasi hanya dengan 17 cluster, menunjukkan bahwa potensi wakaf begitu besar, yaitu Rp 181 triliun. Namun wakaf uang yang terkumpul baru mencapai Rp 3,2 triliun,” kata Dr Tatang.

Imbuhnya, dimensi wakaf sangat menyentuh kemanusian dan sosial, terlebih di era individualis ini, dimana ‘i see humans but no humanity’. Menurutnya kesuksesan itu dilihat dari semangat berbagi, bukan semata-mata mencari sesuatu, sehingga menjadi penting bagi perguruan tinggi menanamkan kesadaran kepada mahasiswa dan alumni UII agar mempunyai spontanitas berwakaf, membangun wakaf sebagai lifestyle, dan menjadi militansi wakif.

Dr Tatang juga ulas tentang gerakan wakaf yang kini mulai dijalankan oleh beberapa kampus, termasuk Universitas Islam Indonesia (UII), adalah langkah strategis untuk mengembalikan ruh wakaf sebagai kekuatan sipil. Namun, untuk menjadikannya lebih dari sekadar program, ia harus dijahit dalam visi kelembagaan jangka panjang. Menurutnya, setiap kampus idealnya memiliki peta jalan wakaf: target jangka pendek, indikator keberhasilan, model kelembagaan, serta strategi pengembangan ekosistem. Tidak harus seragam, tetapi harus sistemik. Tidak harus besar di awal, tetapi konsisten.

“Dengan peta jalan yang jelas, kampus dapat membangun ekosistem wakaf yang mencakup sisi spiritualitas, kelembagaan, teknologi, dan dampak sosial. Wakaf uang tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian integral dari perencanaan kampus. Di titik ini, kampus dibangun bukan hanya sebagai pusat ilmu, tapi sebagai pusat nilai,” kata Dr. Tatang.

Gerakan UII Berwakaf Uang didukung oleh Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII.

”Saya sangat setuju bahwa wakaf secara teologis dan regulasi, sudah selesai, persoalannya sekarang tinggal gerakan, sehingga legasi-legasi perlu kita bangun,” katanya.

Dr. Drs. Rohidin juga memberikan kepercayaan kepada LWU UII untuk membuat gerakan nyata sekaligus menghimbau komunitas dosen UII dan alumni untuk berwakaf uang. LWU Unisia memiliki 3 program penghimpunan, yaitu Wakaf Uang Permanen (WUP), Wakaf Uang Temporer (WUT), dan Wakaf Melalui Uang (WMU), dengan jumlah keseluruhan wakaf uang terhimpun saat ini senilai Rp 5.145.901.216,-

Dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis Sertifikat Wakaf Uang kepada wakif lembaga di lingkungan UII. Pertama, wakif dari Universitas Islam Indonesia senilai Rp 248.600.000,- sebagai Wakaf Uang Permanen yang diterima oleh Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., Wakil Rektor UII Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII (Bidang KKA UII). Kedua, wakif dari Fakultas Hukum senilai Rp 3.000.000.000,- sebagai Wakaf Uang Temporer, dan senilai Rp 77.003.067,- sebagai Wakaf Uang Permanen yang diterima oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., Wakil Dekan Bidang KKA FH UII. Ketiga, wakif dari Fakultas Bisnis dan Ekonomika senilai Rp 1.000.000.000,- sebagai Wakaf Uang Temporer yang diterima oleh Drs. Achmad Tohirin, MA., Ph.D., Wakil Dekan Bidang KKA FBE UII.

Puncak acara Launching Gerakan UII Berwakaf Uang ditandai dengan pemukulan gong oleh Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. didampingi oleh Pengurus YBW UII, Dewan Pengawas LWU Unisia, Ketua LWU Unisia, Pimpinan DPPAI, dan BWI. (YK 01/VIP)